Lima penggila judi koprok atau dadu berhasil ditangkap oleh
Satreskrim Polres Boyolali, saat sedang asyik berjudi di kawasan Pasar
Kambing, Desa Juwangi, Kecamatan Juwangi, Boyolali, Kamis (7/1).
Kelima penjudi tersebut yakni, Sunardi (43), warga Dukuh
Juwangi, Sutarwi (30), warga Dukuh Lajer, Lajer, Penawangan, Grobogan,
Sardi (34) warga Dukuh Gedangan, Gunung Tumpeng, Karangrayung, Grobogan,
Wardi, (41) warga Dukuh Sendangsono, Ngargotirto, Sumberlawang, Sragen
dan Sartono, (34) warga Dukuh Kenangasari, Genuk Ungaran Barat,
Semarang.
Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono mengatakan,
penggerebekan dan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat
yang resah dengan maraknya perjudian di pasar tersebut.
Mendapati laporan itu, petugas pun lantas mengintai dan
melakukan penyelidikan di salah satu kios yang digunakan sebagai ajang
perjudian.
“Sebelum penangkapan, tim Satreskrim Polres Boyolali sudah
mengawasi lokasi yang dijadikan ajang perjudian dan barulah dilakukan
penggerebekan, tetapi yang lainnya banyak yang kabur. Jadi hanya lima
yang tertangkap. Masih kami dalami, apakah yang kabur itu bandarnya atau
hanya pemainnya, atau hanya sekadar menonton,” jelas AKBP Budi Sartono
pada Kriminalitas.com, Senin (11/1).
Menurut Kapolres saat dilakukan penggrebekan, tanpa ada
perlawanan dari para penjudi, kelima tersangka pun langsung diangkut ke
Mapolres untuk diperiksa.
Sedangkan barang bukti yang disita petugas, berupa
selembar karpet, satu buah tempurung kelapa, enam buah mata dadu, satu
lembar gelaran judi dadu warna putih bergambar tebakan judi dadu dengan
ukuran 76 cm x 155 cm, tiga ponsel merek Nokia dan uang tunai senilai Rp
3,7 juta.
(KRIMINALITAS.COM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar