Rabu, 20 Januari 2016

Polisi Gerebek Pasar Kambing, Lima Penggila Judi Koprok Berhasil Ditangkap


Ilustrasi (Kriminalitas.com)
Ilustrasi (Kriminalitas.com)

Lima penggila judi koprok atau dadu berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Boyolali, saat sedang asyik berjudi di kawasan Pasar Kambing, Desa Juwangi, Kecamatan Juwangi, Boyolali, Kamis (7/1).
Kelima penjudi tersebut yakni, Sunardi (43), warga Dukuh Juwangi, Sutarwi (30), warga Dukuh Lajer, Lajer, Penawangan, Grobogan, Sardi (34) warga Dukuh Gedangan, Gunung Tumpeng, Karangrayung, Grobogan, Wardi, (41) warga Dukuh Sendangsono, Ngargotirto, Sumberlawang, Sragen dan Sartono, (34) warga Dukuh Kenangasari, Genuk Ungaran Barat, Semarang.
Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono mengatakan, penggerebekan dan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di pasar tersebut.
Mendapati laporan itu, petugas pun lantas  mengintai dan melakukan penyelidikan di salah satu kios yang digunakan sebagai ajang perjudian.
“Sebelum penangkapan, tim Satreskrim Polres Boyolali sudah mengawasi lokasi yang dijadikan ajang perjudian dan barulah dilakukan penggerebekan, tetapi yang lainnya banyak yang kabur. Jadi hanya lima yang tertangkap. Masih kami dalami, apakah yang kabur itu bandarnya atau hanya pemainnya, atau hanya sekadar menonton,” jelas AKBP Budi Sartono pada Kriminalitas.com, Senin (11/1).
Menurut Kapolres saat dilakukan penggrebekan, tanpa ada perlawanan dari para penjudi, kelima tersangka pun langsung diangkut ke Mapolres untuk diperiksa.
Sedangkan barang bukti yang disita petugas, berupa  selembar karpet, satu buah tempurung kelapa, enam buah mata dadu, satu lembar gelaran judi dadu warna putih bergambar tebakan judi dadu dengan ukuran 76 cm x 155 cm, tiga ponsel merek Nokia dan uang tunai senilai Rp 3,7 juta.
(KRIMINALITAS.COM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar