Selasa, 29 September 2015

Polisi Tangkap Bandar Judi Dadu Elektronik

Perkembangan dunia digital tidak dipungkiri lagi berdampak kepada setiap aspek kehidupan, termasuk perjudian. Di Kota Depok, baru-baru ini polisi menangkap lima orang yang kedapatan tengah berjudi menggunakan aplikasi dadu dari telefon selular berbasis android.
Meskipun memakai dadu elektronik, namun polanya bukan judi online. Pasalnya, mereka yang hendak berjudi tetap harus bertatap muka.
Kepala Polres Kota Depok Dwiyono melalui Kepala Polsek Sukmajaya Bambang Hary Wibowo mengatakan, modus perjudiannya adalah, para pemain terlebih dahulu memasang angka di kertas yang telah disediakan.
Kemudian, dadu elektronik yang diinstal di telefon selular "dikocok". Saat dadu elektronik itu berhenti, kemudian akan keluar angka.
"Kalau angkanya tidak ada yang sama dengan angka yang telah dipasang di kertas, berarti bandar yang menang," katanya, di Mapolres Kota Depok, Selasa (29/9/2015).
Dia menuturkan, kelima pemain termasuk bandar yang berhasil ditangkap itu berinisial PS (31), US (23), MHS (28), RM (24) dan MOM (20). Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan H Sairan RT 004 RW 021, Sidamukti, Cilodong Depok pada Minggu (26/9) pukul 00.30 WIB.
Bambang mengatakan, sempat kesulitan menangkap para penjudi tersebut. Pengintaian pun memakan waktu yang cukup lama.
"Kalau pakai telefon selular agak susah, karena ketika dilihat hanya ada telefon. Tidak ada bukti fisik seperti dadu. Kebetulan, pas kami gerebek, permainan baru buka," katanya.
Dia menambahkan, dari praktek judi tersebut, para pelaku bisa mengantongi uang ratusan ribu. Biasanya, tiap pemain memasang Rp 2.000 untuk satu kali putaran/kocokan.
Paling tinggi, pemain memasang Rp 5.000. Satu pemain bisa memasang hingga ratusan kali sampai mereka ketagihan dan mendapat uang judi ratusan ribu.
"Saat penggerebekan, ditemukan juga uang senilai Rp 1.835.000. Diduga uang tersebut hasil perjudian," tuturnya.
Dia menambahkan, pemain judi ini adalah pegawai koperasi keliling. Setelah selesai keliling, mereka biasanya langsung membuka lapak. "Ramainya tengah malam sampai menjelang subuh," tuturnya.
Salah seorang bandar judi, PS mengaku baru masuk ke dunia judi yang menggunakan aplikasi dadu elektronik bernama CEELO itu. Aplikasi yang memuat konten sistem kocok dadu itu diunduhnya dari internet. "Dari facebook. Kalau masang rata-rata Rp 2.000-5.000," kata dia.
Lantaran merasa pendapatan yang diperoleh menguntungkan, dia akhirnya niat menjadi bandar judinya. Pengelolaan perjudian pun hanya dia yang mengelolanya.
Dia menambahkan, agar tidak tercium petugas, dirinya sengaja tidak menunjukan uang taruhan pada saat permainan. Uang itu digantikan oleh batang korek. Penggunaan dadu digital itu pun dilakukan sebagai salah satu cara untuk menghilangkan bukti
Saat ini, kelima tersangka diamankan di sel Polsek Sukmajaya. Mereka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (http://www.pikiran-rakyat.com).

Senin, 28 September 2015

Begini Modus Judi Bola Online Rp 51 M yang Dibongkar Polda Metro


 Polisi meringkus 24 tersangka kasus judi online dari dalam dan luar negeri yang bernilai Rp 51 miliar. Bagaimana modus kasus tersebut?

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti membeberkan modus judi bola online dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (9/5/2015).

Salah seorang tersangka yakni Budi alias BD menerima taruhan judi bola dari para pemain dengan memanfaatkan fasilitas website www.sbxxxx.com. Tersangka mengirimkan atau mempertaruhkan hasil judi bola dari para pemain kepada bandar judi.

"Perhitungan kalah atau menang dihitung secara langsung antara pemain dengan tersangka BD," kata dia.

Kemudian tersangka lainnya WW yang merupakan agen judi bola dan M yang merupakan karyawannya, memberikan rekening untuk menampung hasil judi online.

"Modusnya mereka memakai rekening tampungan dengan nama palsu dan KTP palsu," kata Khrisna.

Menurut Khrisna, operasi ini tidak tentu. Ada yang beroperasi satu tahun atau bulanan. Sedangkan para penjudi umumnya hanya coba-coba untuk melakukan hal tersebut.



Polisi telah menyita barang bukti antara lain 4 unit token sebuah bank, 1 kalkulator, 4 unit flashdisk, 9 unit telepon dan ponsel, dan 3 laptop. Para tersangka telah ditangkap dan dihadirkan dalam jumpa pers.

"Dijerat pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP," tutur Khrisna.


(nwy/ndr)

Selasa, 22 September 2015

Walah...Patroli Asap kok Malah Nangkap Bandar Judi

Mengantisipasi adanya pembakaran atau kebakaran hutan dan lahan susulan,  Kabag Ops Polres Bengkayang memimpin beberapa anggotanya melakukan patroli di wilayah hukumnya, Kamis (17/9) malam.
Dalam patroli ini, Polres Bengkayang tidak hanya mengidentifikasi hal-hal yang bisa membuat hutan dan lahan terbakar. Namun mengintai para pelaku kejahatan. Alhasil, seorang pemuda bernama Mano alias Ahin, 32, ditangkap.
“Dia ini merupakan bandar judi jenis Holo. Dia ditangkap di belakang Kantor Koramil Seluas,” kata Kompol Dudung Setyawan, Kabag Ops Polres Bengkayang, di Pontianak, Jumat (18/9).
Dudung menjelaskan, tepat di belakang Kantor Koramil Seluas, Bengkayang itu terdapat sebuah lapangan yang memang tengah digunakan untuk hiburan pasar malam tong edan.
Di lapangan inilah warga Dusun Tri Mulya, Desa Sentangau Jaya, Kecamatan Seluas mencari keuntungan dengan bermain judi jenis Holo.
“Kita memang sebelumnya sudah menerima laporan kalau di pasar malam tong edan ini ada aktivitas perjudian. Menindaklanjuti laporan itulah kita patroli asap bersama Sat Reskrim sekalian tangkap tersangka ini,” ujar Dudung.
Dari hasil penangkapan Mano, polisi juga menyita barang bukti selembar kain bergambar hewan-hewan, tiga buah dadu keberuntungan, hap pengocok dadu dan uang tunai sejumlah Rp1.590.000.
“Tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Mako Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut. Kita persangkakan tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun,” tegas Dudung mantan Kapolsek Pontianak Selatan ini. (http://www.jpnn.com)

Minggu, 20 September 2015

Banda Aceh Catat Sejarah Eksekusi Pelanggar Syariat Terbanyak

Pelaksanaan hukuman cambuk di Kota Banda Aceh yang dilaksanakan di Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Jumat (18/9/2015), menjadi catatan sejarah baru bagi penerapan hukum syariat Islam di Provinsi Aceh.

Selain menghadirkan jumlah pelanggar terbanyak, mencapai 18 orang, eksekusi juga dilakukan pada tanggal yang sama dengan jumlah pelanggar.  Belum lagi yang diekskusi di Aceh Besar sebanyak lima orang dalam kasus judi.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin, yang ditanyai persoalan pemilihan tanggal yang terkesan disamakan dengan jumlah pelanggar mengatakan sama sekali tidak menduga proses eksekusi cambuk dilakukan pada Jumat (18/9/2015).

"Nggak, ini hanya kebetulan saja. Harusnya minggu kemarin, tapi berkas-berkasnya baru selesai, makanya hari ini. Kalau terbanyak (dicambuk) itu ia," kata Husni.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, mengakui jumlah pelanggar yang dicambuk hari ini yang terbanyak. Kata dia, jumlah tersebut membuktikan kinerja aparatur Pemerintah Kota Banda Aceh semakin baik dalam mengungkap berbagai pelanggaran syariat islam yang masih tergolong tinggi.

"Ia karena begini, kinerja aparaturnya semakin baik sekarang. Mereka rajin melakukan razia-razia, sehingga makin lebih banyak (pelanggar) yang kita dapatkan," katanya.

Selama penerapan syariat Islam berlangsung, hukuman cambuk lazimnya dialami oleh masyarakat kecil. Pengungkapan kasus-kasus pelanggaran syariat islam seakan tidak merata. Para pejabat atau lapisan yang dianggap memiliki wewenang dan kekuatan tidak pernah tersangkut dalam kasus ini.

Bahkan, dari beberapa catatan kasus yang ada, salah seorang oknum pejabat dilepas begitu saja tanpa hukuman.

Ketika ditanyai soal itu, mengapa hal tersebut bisa terjadi? Illiza langsung memberikan bantahan.

Menurutnya, penerapan syariat Islam dan eksekusi hukuman cambuk di Kota Banda Aceh tak hanya berlaku bagi masyarakat kecil, tapi juga untuk semua lapisan masyarakat, baik itu pejabat maupun siapa saja.

"Semua kasus selama ini kan kita limpahkan kepada yang berwenang. Persoalan eksekusikan bukan persoalan pemerintah. Dan saya nggak tahu kalau pejabat mana itu yang tidak di cambuk," katanya.

Ketika salah seorang wartawan menyebutkan inisial pejabat tersebut, Illiza langsung menceritakan bagaimana kondisi awal proses penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Menurut Illiza, saat awal mula penerapan syariat Islam, hukuman bagi para pelanggar yang disepakati pemerintah setempat hanya dengan memberikan wejengan-wejangan atau peringatan agar tidak mengulangi lagi hal-hal yang sama.

Sehingga ketika kasus itu mau kembali diangkat ke permukaan untuk saat ini, maka ada ribuan kasus yang harus juga kembali diungkap.

"Itu, kan sudah lama sekali ya. Kasusnya itu, kan ketika masih ada Almarhum (Mawardi-mantan Wali Kota Banda Aceh). Dan waktu itu memang hukum yang diterapkan di kota itu tidak dilaksanakan uqubat cambuk, tapi dilakukan pembinaan," ujarnya .[Alfiansyah Ocxie]

STOP CANDU JUDI

     Hallo semua para pecinta judi jenis apapun dan dimanapun kalian berada. JUDI?? mungkin kalian gak asing denger kata itu dari kuping kalian dan bahkan kalian adalah salah satu pelakunya. Langsung aja guys berdasarkan pengalaman pribadi gw , dan bahkan sampe gw nulis blog ini gw adalah pejudi berat walaupun bukan dalam jumlah besar. Tapi setelah gw kalkulasi tiap hari gw kalah 200.000 selama sebulan 6 juta juga sih jadinya hehe. Hampir semua jenis judi pernah gw jalaanin mulai dari POKER, JUDIBOLA, TOGEL dll semua buat gw ketagihan. Mungkin gampang tertanam diotak kalian atau orang orang yg bukan pejudi untuk berhenti judi, tapi kenyataanya? gak segampang itu guys.

 Salah satu utama faktor candu judi ialah ketertarikan atau ketergiuran kita terhadap hadiah dan uang hasil kemenangan yang akan kita dapatkan. Tapi ternyata HANCUR!! ada pepatah mengatakan " Uang setan bakal balik kesetan", dan itu emang bener guys. Coba kalian pikir walaupun kalian menang judi kemana uang kalian itu kalian pergunakan dan dalam waktu berapa lama uang itu habis?
Pasti akan habis tidak karuan dan bahkan dari pengalaman gw yg lebih banyak kalah dari pada menang, saat kita menang uang itu akan habis tidak karuan.

Berikut ini tips dari gw guys buat kalian stop candu judi :

-  AKSES
tutup semua akses buat kalian melakukan permainan judi contohnya : modem, ATM, ID judi seperti sbobet (dengan cara menutupnya),

- PROTEKSI DINI
kenalin gejala kalian candu judi dengan ditandai bawaanya gatel aja pingin deposit lah pengen maenlah , iseng lah karena inilah awal kehancuran kalian atasi dengan ::: lanjutan dibawahnya ya

- CARI KESIBUKAN POSITIF
lo cari dah tu kesibukan positif yf bisa bikin lo bahkan gak ada waktu untuk maen judi contohnya maen futsal kek nongkrong bareng kek jangan sampe ada waktu kosong deh karena biasanya ditempat kosong kosong itu ada setan hehe

-INGET KALAH
cara paling efektif berhenti judi emang harus hancur dulu ya alias dimiskinkan oleh karena itu kalian harus ingat guys betapa pedihnya saat kita kalah judi dan tanamkan dalam diri kalian jangan sampai hal tersebut terulang lagi

- IBADAH
dan terakhir kalian harus ada kemauan dan harus disertai dengan mendekatkan diri kepada yg diatas yakinlah bahwa judi itu hanya buat SIAL, MISKIN dan jauh dari rezeki tuhan sering sering dah dengerin tuh ceramah tentang judi


Buat apasih kita prediksi yg memang sudah seharusnya menjadi takdir tuhan !!!
SEMANGAT GUYS STOP STOP STOP FOR JUDI!!!! (http://stopjudi.blogspot.co.id/)

Kamis, 17 September 2015

Tiga Kasus Judi Sabung Ayam Disidang di MS Jantho

Tiga Kasus Judi Sabung Ayam Disidang di MS Jantho
NET
Ilustrasi
 
Sepanjang Senin (14/9) siang sampai sore ini hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho menyidangkan tiga perkara jinayat yang semuanya berupa tindak pidana maisir (judi) sabung ayam. Perkara pertama didaftar dengan nomor register 07/JN/2015/MS-Jth dengan terdakwa Yusra bin Hamdani, warga Gampong Lueng Ie Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Ia didakwa melakukan perbuatan maisir, yaitu sabung ayam jago dengan barang bukti yang disita dua ekwor ayam jantan dan uang tunai Rp. 60.000.
Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim A, yaitu Drs H Daswir M H yang juga Wakil Ketua MS Jantho, didampingi oleh dua hakim anggota, dibantu oleh Panitera Pengganti, Mahdalena SH.
Perkara kedua dengan register perkara nomor 08/JN/2015/MS-Jth, terdakwanya bernama Bukhari bin Affan. Warga Gampong Ie Masen, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh ini didakwa melakukan perbuatan maisir karena menyabung ayam jago dengan cara taruhan uang.
Barang bukti perkara ini berupa dua ekor ayam jantan dan uang tunai Rp 100.000. Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim C dengan Ketua Majelis Dra Hj Zuhrah MH didampingi dua hakim anggota dan dibantu oleh Panitera Pengganti, Hadi SAg.
Perkara terakhir diregister dengan nomor 09/JN/2015/MS-Jth. Terdakwanya Junaidi bin Anwar, warga Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Ia didakwa melakukan perbuatan maisir sabung ayam jago dengan barang bukti dua ekor ayam dan uang tunai Rp 30.000.
Perkara ini ditangani oleh majelis hakim A, yaitu Drs H Daswir MH sebagai ketua Majelis dengan dua hakim anggota, dan Drs Zulkifli Syakubat sebagai penitera pengganti.
Panitera Mahkamah Syar'iyah Jantho, Drs Samsuar Husein SH ketika dihubungi Serambinews.com mengatakan pihaknya telah mengagendakan persidangan tiga perkara jinayat jenis maisir sabung ayam yang terdakwanya menyabung ayam dengan memasang taruhan uang. Semua terdakwa terancam hukuman cambuk, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Tahun 2002 tentang Maisir (Judi).
Menurut Samsuar Husein, sepanjang tahun 2015 sampai bulan September ini pihaknya telah menangani sembilan perkara jinayat yang semuanya jenis maisir. Enam di antaranya telah diputus, sedangkan tiga lainnya disidangkan Senin (14/9/2015) hari ini mulai pukul 14.15 WIB.
Peningkatan kuantitas perkara jinayat secara signifikan yang ditangani MS Jantho, dinilai Mahdalena SH, sebagai konkretisasi dari political will Pemkab Aceh Besar dalam menegakkan syariat Islam.
"Ini langkah bagus, semoga ke depan syariat Islam semakin membumi di Aceh Besar khususnya dan di Provinsi Aceh pada umumnya," ujar Mahdalena SH yang dipercayakan sebagai Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar'iyah Jantho.
sumber: SERAMBINEWS.COM

Selasa, 15 September 2015

Ibu dan Anak Jadi Bandar Togel dan Judi Bola Ditangkap


Ilustrasi judi togel
Editor
Akhmad Kholil
Sumber
Antara
 
Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus dua warga Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, yang merupakan bandar judi jenis toto gelap dan judi bola.

"Kedua orang yang ditangkap tersebut yakni LKC alias Ani (55) dan MA (29). Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Brokoli, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Senin (14/9) sekitar pukul 16.30 WIB," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Selasa (15/09/2015).
Ia mengatakan, kedua orang tersebut merupakan ibu dan anak yang mengelola dua bisnis yang berbeda. Untuk tersangka Ani mengelola judi togel dan tersangka MA mengelola judi bola.
"Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula ketika anggota Sat Intelkam mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas keduanya. Setelah anggota kami melakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap," ungkapnya.
Ia menyebutkan, aktivitas kedua tersangka ini memang sudah lama meresahkan masyarakat sekitar. Untuk itu, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya.
"Kedua pelaku saat diamankan sedang merekap judi togel dan judi bola. keduanya ditangkap dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp384 ribu, satu unit laptop merek tosiba, satu unit tablet, tiga unit telepon genggam, empat lembar rekapan togel, satu buah buku Sio togel," katanya.
Dikatakannya, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pangkalpinang. Keduanya akan dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.
sumber: http://nasional.rimanews.com/

Minggu, 13 September 2015

Milisi Sipil dan Pemberantasan Kemungkaran

Oleh : Ustadz Irfan S. Awwas
Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
EKSISTENSI milisi swasta di Indonesia sudah dikenal sejak awal kemerdekaan. Ketika Mohamad Natsir menjabat sebagai Perdana Menteri, milisi swasta dijadikan sebagai bagian dari alat pertahanan negara, yang kemudian dikembangkan oleh KSAD AH. Nasution menjadi sistem pertahanan rakyat semesta.
Dari sinilah sebenarnya istilah pertahanan sipil (Hansip), termasuk Pam Swakarsa (Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa) berasal. Sekarang bermetamorfose menjadi Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dengan tugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan tugas-tugas ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan Daerah.
Jadi, milisi sipil bukan hal asing dalam sistem pertahanan dan keamanan RI. Setiap negara memiliki kewajiban melindungi rakyat melalui program pertahanan, ketahanan dan keamanan. Pertahanan rakyat semesta, sesungguhnya merupakan kewajiban setiap warganegara untuk menjaga keamanan serta mempertahankan keutuhan negaranya.
Keberadaan milisi swasta, nampaknya masih dianggap relevan hingga sekarang, mengingat ketidak mampuan aparat keamanan mengatasi gangguan keamanan di tengah-tengah masyarakat. Pengamanan swakarsa dianggap efektif untuk membantu polisi, sebagai tanggung jawab warga, terutama untuk kepentingan yang lebih spesifik, yaitu antisipasi terorisme.
Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, Progo Nurdjaman, pernah menyatakan bahwa Pam Swakarsa akan dibentuk di tiap daerah, sebagai kontribusi pemerintah daerah, disamping TNI dan kepolisian. Alasannya, jika mengandalkan aparat keamanan, dengan luas geografis begitu besar, tidak mungkin tanpa bantuan masyarakat. Maka memfungsikan Pam Swakarsa, adalah agar pengawasan keamanan dapat menjadi lebih efektif, sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
Menjadikan ketidak mampuan aparat keamanan mengatasi ancaman dan mencegah kemungkaran, sebagai alasan melegalkan milisi sipil lebih diterima logika akal sehat. Ketimbang membiarkan kemungkaran dan kemaksiatan dengan alasan ekonomi, HAM dan semacamnya.
Bukankah dengan alasan yang sama pula, ketidak mampuan polisi memberantas korupsi, maka dibentuklah Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK). Ketidak mampuan Mahkamah Agung memperbaiki moral hakim pengadilan, maka dibentuk Komisi Yudisial (KY), dan kegagalan aparat keamanan menanggulangi terorisme, dibentuklah Densus 88 yang justru paling banyak melakukan pelanggaran hukum dan kemanusiaan.
Saat ini, sudah 68 tahun Indonesia merdeka, kita menyaksikan kondisi masyarakat yang sangat memprihatinkan. Pemerintah gagal memperbaiki moral bangsa, sehingga judi, prostitusi, minuman keras, narkoba merajalela. Begitu parahnya kerusakan moral melanda generasi muda, sampai-sampai departemen pendidikan di Sumsel mengusulkan perlunya tes keperawanan bagi siswi SLTA.
Begitupun maraknya aliran sesat seperti Syi’ah, Ahmadiyah, LDII dllnya membuktikan semakin bertambah banyak kemungkaran. Belum lama Irsyad Manji, seorang aktivis lesbianisme dari Amerika bikin kisruh di Indonesia. Dia mengatakan Al-Qur’an telah diedit oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian kasus Lady Gaga penyanyi dari Amerika yang mengusung setanisme (penyembah iblis, syetan).
Kebingungan mengatasi segala kemungkaran itu, membuat menteri kesehatan Nafsiah Mboi malah mempromosikan kondom untuk remaja, agar para korban zina tidak hamil, dan tidak tertularnya penyakit kelamin. Antisipasi tersebut sungguh pasti membuahkan kerusakan yang lebih besar, mengatasi kemungkaran dengan cara mungkar.
Pertanyaannya, jika pemerintah bertekad membebaskan masyarakat dari ancaman kekerasan, teror dll. Lalu siapa yang akan menyelamatkan Indonesia dari ancaman kemungkaran dan kemaksiatan seperti judi, prostitusi, minuman keras dengan segala kerusakan yang ditimbulkannya? Ancaman kekerasan tidak lebih besar bahayanya daripada ancaman kemungkaran. Kekerasan hanya menyakiti fisik, tapi kemungkaran merusak jiwa dan raga.

Milisi Swasta dan Pelanggaran Hukum

Bangkrutnya sebuah peradaban, antara lain disebabkan merajalelanya kemungkaran dan kemaksiatan. Ketika pemerintah lalai atau mengabaikan pemberantasan kemungkaran, maka menjadi kewajiban masyarakat untuk memberantasnya. Bagaimana jika penguasa sendiri yang melakukan kemungkaran, siapa yang akan memberantasnya?
Di Indonesia, segala bentuk kemungkaran dan kemaksiatan seperti korupsi, narkoba, judi, prostitusi, gratifikasi seks, minuman keras, termasuk dalam golongan penyakit masyarakat. Apabila penyakit ini tidak diberantas, maka akan menyebar sehingga menimbulkan kerusakan dan kehancuran secara merata.
وَاتَّقُواْ فِتْنَةً لاَّ تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمْ خَآصَّةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Wahai kaum mukmin, janganlah kalian membiarkan adanya kemungkaran di sekitar kalian. Sebab jika adzab Allah turun, tidak hanya menimpa orang-orang yang berbuat kemungkaran saja, bahkan juga menimpa orang-orang shalih yang berada di tengah mereka. Ketahuilah bahwa adzab Allah itu sangat keras.” (Qs. Al-Anfal, 8: 25)
Pemberantasan kemungkaran yang dilakukan ormas Islam, misalnya yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) haruslah dipandang secara obyektif. Banyak kalangan yang menilai, bahwa sweeping tempat maksiat, yang dilakukan ormas Islam sebagai pelanggaran hukum, karena menimbulkan tindakan anarkis atau kekerasan. Sehingga mereka menggugat eksistensi ormas yang dikategorikan melakukan kekerasan terhadap pelaku maksiat dan aliran sesat, dan menuntut pembubaran ormas dimaksud.
Gugatan seperti ini, biasanya diteriakkan oleh komunitas liberal beserta kelompok dirivatnya seperti Gerakan Beda Isme, Indonesia Tanpa Diskriminasi, Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Mereka menjadi pembela ahli maksiat dan aliran sesat atas nama demokrasi dan hak asasi.
Tidak sekadar melindungi pelaku maksiat, tapi lebih jauh lagi, memfasilitasi pencegahan pelaksanaan ajaran Islam melalui Perda seperti: Perda pandai membaca Al-Qur’an, Perda Anti minuman keras, Perda Zakat, Perda anti maksiat, Pengesahan UU anti Pornografi dan Pornoaksi.
Apabila sweeping tempat maksiat seperti kasus Sukorejo Kendal, kemudian tuntutan pembubaran Syi’ah di Sampang, Ahmadiyah di Cikesik, dan penolakan pembangunan gereja Katolik Stanislaus Koska Bekasi yang terbukti berakhir bentrok, sebagai pelanggaran hukum. Apakah judi, prostitusi, minuman keras, narkoba, bukan termasuk pelanggaran hukum? Mengapa para pembela kemungkaran dan kemaksiatan itu tidak menuntut penutupan tempat maksiat itu?
Di Indonesia pelanggaran hukum, baik hukum negara maupun hukum agama, dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Anggota polisi jadi bandar judi banyak. Anggota DPR jadi pelanggan rumah bordil, pemabuk juga tidak sedikit. Sama tidak sedikitnya pejabat menteri jadi koruptor.
Mengadili Islam dan ormas Islam menggunakan parameter demokrasi dan hak asasi, sementara menolak melakukan sebaliknya. Mengadili dan mengoreksi demokrasi dan hak asasi manusia menggunakan parameter Islam, jelas diskriminatif dan menyesatkan.
Akibatnya, ketika terjadi penembakan dan pembunuhan tersangka teroris oleh polisi tanpa pengadilan, para pembela HAM tidak terusik, seakan atas nama teroris membunuh dengan melanggar hukum/HAM tidak masalah. Ketika terjadi bentrokan karena penolakan warga atas pembangunan gereja, kelompok liberal menuduh ormas Islam menghalangi pembangunan rumah ibadah, padahal penolakan masyarakat karena adanya pelanggaran terhadap aturan negara dan kesepakatan bersama.
Begitupun, serangan preman terhadap FPI di Kendal, tersebar opini yang menyesatkan. Sweeping FPI melanggar hukum sehingga terjadi bentrokan dengan warga masyarakat. Padahal yang terjadi masyarakat maksiat alias preman menyerang FPI, tetapi opini yang tersebar memosisikan korban kekerasan sebagai pelaku kekerasan.
Inilah ketidak adilan yang dikembangkan kaum liberal karena kebencian. Dengarlah nasihat Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Wahai kaum mukmin, nyatakanlah kebenaran karena Allah, dan jadilah saksi yang adil. Janganlah kebencian kalian pada suatu kaum menyebabkan kalian berbuat tidak adil kepada mereka. Berbuat adillah kalian, karena keadilan itu menjadikan manusia lebih dekat kepada Allah. Taatlah kepada Allah, sungguh Allah akan memberitahukan balasan atas semua perbuatan kalian.” (Qs. Al-Maaidah, 5: 8)
Ketika polisi gagal memberantas kemungkaran, adanya milisi sipil seperti FPI sangat membantu. Jika aparat negara bertanggungjawab, melaksanakan tugasnya secara profesional maka yakinlah ormas-ormas itu tidak akan sibuk-sibuk melakukan sweeping.
Anehnya, masih ada yang berpendapat tidak perlu ada campur tangan negara dalam penegakan moral dan agama. Ketika masyarakat yang sadar akan kewajibannya memberantas kemungkaran, dan tidak adanya tindakan hukum atas mereka karena polisi sengaja membiarkan aksi kekerasan oleh ormas tertentu, dicurigai karena dibekingi petinggi keamanan.

Respons Aparat terhadap Kasus Maksiat

Mengapa kemaksiatan sulit diberantas, sekalipun negara menyatakan bahwa judi, prostitusi, minuman keras adalah penyakit masyarakat? Apakah pekat ini sengaja dipelihara, untuk tujuan yang tidak sekadar finansial, tapi untuk merusak masyarakat? Siapa pelindung kermungkaran dan kemaksiatan sehingga sulit sekali diberantas, bahkan mustahil ditutup lokasi judi, prostitusi, narkoba, sekalipun melanggar ajaran agama dan UU negara?
Di negara yang berKetuhanan Yang Maha Esa dan mengaku menghormati nilai-nilai agama ini, prilaku mungkarat dan maksiat merajalela, sungguh memprihatinkan. Maraknya segala bentuk kemaksiatan dan kemungkaran di Indonesia, mengingatkan banyak orang pada logika sesat mantan Gubernur DKI Ali Sadikin. Dalam wawancara dengan Majalah Tempo, 21-27 Maret 2005, Ali Sadikin terang-terangan menyatakan demi judi, saya rela masuk neraka.”
“Saya ingin bersikap realistis dan tidak munafik. Ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta (1966-1977), saya melegalkan judi karena pemda tak punya anggaran cukup. Padahal saat itu butuh banyak uang untuk membangun sekolah, puskesmas, dan jalan. Alim ulama semua meributkan, tapi saya bilang ke mereka:
“Kalau mengharamkan judi, bapak-bapak kyai semua ini kalau keluar pesantren naik helikopter saja. Jangan menginjakkan kaki di jalan yang dibangun Pemprov. Soalnya, jalan-jalan semua saya bangun dari uang judi. Jadi, jalan di Jakarta juga haram.”
Ia juga menyatakan: “Ya! Saya tahu judi itu haram. Tapi kita harus memikirkan masyarakat kecil. Demi judi, saya rela masuk neraka. Tapi saya yakin Allah mengerti apa yang saya perbuat. Saya jengkel dengan orang-orang yang mengaku Islam itu. Mereka merasa dirinya malaikat. Mereka masih berpikir seperti abad ke-15.”
Ia juga mengaku terus terang, dialah yang membuat lokalisasi pelacuran di Kramat Tunggak (sebelum akhirnya Gubernur Sutiyoso merubuhkannya dan menggantinya dengan Jakarta Islamic Center).
“Ya. Saya yang membuat lokalisasi di Kramat Tunggak. Soalnya, ketika itu banyak berkeliaran “becak komplet” yang isinya wanita tunasusila. Daripada berkeliaran di jalan, lebih baik dibuat lokalisasi khusus. Sekarang juga banyak ABG di mal-mal yang menjadi wanita tunasusila. Mengapa tidak kita lokalisasi saja? Itu lebih baik. Saya heran Pemda DKI dan DPRD menutup Kramat Tunggak. Saya sudah bilang ke Sutiyoso, “Memang nanti Sutiyoso masuk surga. Kalau saya, sih, akan masuk neraka,” kata Ali Sadikin.
Tokoh Masyumi yang ‘sezaman’ dengan Ali Sadikin, Mr. Mohammad Roem dalam catatannya di “Bunga Rampai Sejarah”, mengkritik sikap Gubernur yang urakan ini.
Menurutnya, Ali Sadikin juga pernah menyatakan: “Sembahyang 1000 kali tidak dapat menghasilkan uang satu juta rupiah.” Waktu memberikan sambutan di Panti Asuhan di wilayah Lenteng Agung (1973), menurut Roem, Ali Sadikin menyatakan di depan wartawan: “Kalau panti asuhan ini menginginkan perbaikan jalan, apakah tahu berapa biayanya untuk jarak sepanjang 7 km. Biayanya adalah 140 juta. Dari mana uangnya? Apakah bisa dari tajuk rencana surat-surat kabar?”
Ali Sadikin telah menanam pohon kejahatan menggunakan otoritas pemerintah, dan tumbuhan itu sekarang beranak pinak sehingga sulit diberantas. Dampak buruk dari judi telah merusak masyarakat. Ali Sadikin mengorbankan moral masyarakat hanya untuk bangun jalan. Lalu digunakan untuk apa pajak masyarakat, dan dana lain yang dipungut dari rakyat, sehingga memosisikan para penjudi dan pelaku maksiat sebagai orang paling berjasa untuk membangun negara? Ali Sadikin adalah gubernur paling bertanggung jawab atas kebobrokan moral rakyat akibat judi dan zina. Kelak di akhirat para penjudi dan penzina yang masuk neraka akan menuntut tanggungjawab Ali Sadikin.
Logika sesat Ali Sadikin banyak menginspirasi pejabat negara. Firman Allah:
وَإِذْ يَتَحَاجُّونَ فِي النَّارِ فَيَقُولُ الضُّعَفَاءُ لِلَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا إِنَّا كُنَّا لَكُمْ تَبَعاً فَهَلْ أَنْتُمْ مُغْنُونَ عَنَّا نَصِيباً مِنَ النَّارِ * قَالَ الَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا إِنَّا كُلٌّ فِيهَا إِنَّ اللهَ قَدْ حَكَمَ بَيْنَ الْعِبَادِ
“Ketika kaum Fir’aun bertengkar dalam neraka, maka para pengikut Fir’aun berkata kepada para pembesarnya yang congkak: “Sungguh dahulu kami menjadi pengikut kalian. Apakah sekarang kalian dapat menyelamatkan kami dari adzab neraka?” Para pembesar Fir’aun yang congkak berkata: “Kita semua sama-sama menanggung derita adzab di neraka ini. Sungguh Allah telah selesai mengadili perkara para hamba-Nya.” (Qs. Al-Mukmin, 40: 47-48)
Bagaimana antispasi dan strategi melawan kemungkaran? Pemerintah harus melenyapkan segala sumber kemaksiatan sekecil apapun. Menjadikan milisi atau ormas sebagai mitra pemerintah dalam pemberantasan kemungkaran, bukan menganggapnya musuh atas nama anti kekerasan sementara melindungi para pelaku kemungkaran.
Apabila penegak hukum, dalam hal ini polisi, menjalankan tugas pengamanan dan penegakan hukum dengan adil. Berani menindak tegas atas siapa pun yang melanggar hukum, baik terhadap ormas yang melakukan aksi anarkis maupun terhadap tempat hiburan malam yang tidak mau mematuhi aturan hukum yang berlaku, maka sweeping ormas mungkin tidak diperlukan lagi.
(Ukasyah/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/rubrik/milisi-sipil-pemberantasan-kemungkaran.html#sthash.Wdl5I6gQ.dpuf

Jumat, 11 September 2015

Judi sumber Kemiskinan


Judi (judi), menjanjikan kemenangan
Judi (judi), menjanjikan kekayaan
Bohong (bohong), kalaupun kau menang
Itu awal dari kekalahan
Bohong (bohong), kalaupun kau kaya
Itu awal dari kemiskinan

Judi (judi), meracuni kehidupan
Judi (judi), meracuni keimanan
Pasti (pasti), karena perjudian
Orang malas dibuai harapan
Pasti (pasti), karena perjudian
Perdukunan ramai menyesatkan

Yang beriman bisa jadi murtad, apalagi yang awam
Yang menang bisa menjadi jahat, apalagi yang kalah
Yang kaya bisa jadi melarat, apalagi yang miskin
Yang senang bisa jadi sengsara, apalagi yang susah
Uang judi najis tiada berkah

Uang yang pas-pasan karuan buat makan (ooo, ooo)
Itu cara sehat ‘tuk bisa bertahan
Uang yang pas-pasan karuan ditabungkan (ooo, ooo)
Itu cara sehat ‘tuk jadi hartawan

Apa pun nama dan bentuk judi
Semuanya perbuatan keji
Apa pun nama dan bentuk judi
Jangan lakukan dan jauhi 


Di atas adalah syair Lagu Judi yang dipopulerkan oleh Soneta Group bang H. Rhoma Irama.  Bang Rhoma secara gamblang  menekankan bahwa orang berjudi itu awalnya diiming-imingi bakal kaya dan bakal menang. dalam perjudian, jika memang tebakan tepat, seorang penjudi akan mendapatkan bonus hingga ratusan bahkan ribuan kali lipat dari modal yang dia keluarkan. inilah yang membuat banyak orang tergiur dan ujung-ujungnya malas bekerja dan selalu mengandalkan judi. tapi pada kenyataannya berjudi akan membuat orang semakin malas dan akhirnya akan jatuh miskin, terutama miskin iman dan hartanya akan dijauhkan dari barokah Allah SWT. Harta yang tidak barokah akan mendatangkan rasa gelisah tiap hari, selalu merasa kurang, dan kehidupannya jauh dari Allah SWT.
Fulan menceritakan pengalaman mengenai perjudian yang pernah menghinggapi kehidupannya. uang hasil gajian sebulan hampir 2/3 bagiannya digunakan untuk berjudi sisanya untuk anak istri. semakin dia kalah maka semakin dia penasaran, akhirnya karena modal habis dia berhutang dengan rentenir. wal hasil, bukan kemenangan yang dia dapatkan tapi kebangkrutan dan hutang puluhan juta. jika dipikir puluhan tahun dia bekerja, penghasilannya pernah mencapai hampir 10 juta per bulan, tapi semuanya habis untuk berjudi bahkan menyisakan hutang puluhan juta yang harus dibayar.
Dengan Rahmat Allah, Akhirnya si Fulan sadar bahwa kebiasaannya selama ini jauh dari barokah. sekarang dia mulai sadar, dia berhenti dari perjudian dan sholat dia tunaikan. saat gajian, dia serahkan seluruh gajinya untuk istrinya, dia tidak menyembunyikan sedikitpun. Walaupun gajinya ditempat dia sekarang bekerja tidak lebih dari 5 juta, namun dia sudah bisa hampir melunasi 80% hutang-hutangnya dan memberikan sandang pangan papan yang layak untuk anak istrinya. inilah barokah, walaupun gaji kecil namun semua kelihatan hasilnya. Semoga Allah memberikan keluarga Fulan kecukupan rezeki dan rahmat, serta barokah. amin.
ada lagi fulan yang lain, mereka bekerja di sebuah perusahaan, tapi setiap hari yang dipikirkannya selalu nomor-nomor dan nomor, akhirnya etos kerjanya berkurang, produktifitas berkurang, kedisiplinan menurun. Perusahaanpun tidak mau rugi, akhirnya dia diberhentikan. ntah sekarang dimana rimbanya, Semoga Allah SWT menyadarkan beliau sehingga bisa kembali ke Jalan yang benar. Amin.
Gaji yang pas-pasan sebaiknya ditabung, dengan menabung kita bisa membeli apapun yang kita butuhkan, si Fulan lainnya yang rajin menabung, pekerja giat, dan hemat kini sudah mampu membuat "Gubuk" untuk anak istrinya. sekali lagi itulah Barokah, Allah akan memberkahi harta orang-orang yang benar-benar mencari Ridho-Nya. bahkan seorang Pemulungpun bisa berkurban di hari raya Idul Adha. tukang bubur naik haji, tukang es naik haji, mereka semua adalah contoh orang-orang yang mendapat barokah dari Allah. mari kita bekerja dengan niat mencari rezeki yang halal untuk anak istri kita, mencari barokah Allah, InsyaAllah Allah akan mencatatnya sebagai pahala dan kitapun mendapat barokahnya. Amin.
Mulai sekarang siapapun yang masih menyentuh judi dengan bermacam-macam bentuknya mari kita sadar, sadarlah bahwa perjudian tidak membawa barokah, mari sadarlah, mari berhenti dari perjudian sebelum Allah melaknat kita. mari bekerja dengan mengharap barokah dari Allah SWT.
Dalam surat Almaidah Ayat 90-91, Allah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dari Ayat di atas sudah jelas bahwa judi, minuman keras itu akan membuat kita jadi orang rugi, dan Allah  menjauhkan dari Keberuntungan. Ingat, setelah mati ada surga dan neraka, semua tergantung dari bekal kita di dunia. marilah mencari pahala sebanyak-banyaknya dan meninggalkan perbuatan yang pasti merugikan kita. Semoga Allah SWT memberikan barokah kepada kita semua. aamiin.

Rabu, 09 September 2015

JUDI di Malaysia: Laknat ALLAH SWT ke atas yang telah HALALkan yang HARAM~

 Salamullahialaikum kepada semua. Moga ALLAH berkati setiap satu daripada kamu. Dan selawatlah ke atas Nabi SAW dan para sahabat baginda:)


Nah. baru-baru ini timbul satu cerita yang menggemparkan di tanah air kita. JUDI dihalalkan? Pelik bukan?
Negara ISLAM "contoh" beginikh?
Inilah yang terjadi apabila pemerintahan jatuh kepada orang yang tidak patut . Maaf lah kalau terlalu direct sangat , ttp inilah hakikatnya.

masihkah kamu ingat dengan cerita Bani Israil yang mengHALALkan yang HARAM? Lupa atau ingat terpulanglah. Tapi haruslah kamu ingat bala akan turun kalau yang HARAM diHALALkan.

 apakah yang telah terjadi kepada Bani Israel ketika itu? 
Renunglah sebelum anda direnungkan
(-_-)


******

Laknat Allah ke atas kaum Yahudi yang telah menghalalkan apa yang di Haramkan Allah.

Dalam peristiwa hari Sabtu tersebut kaum Yahudi telah diharamkan Allah untuk menguji mereka kerana ramai dari mereka kaum yang FASIK agar mereka tidak turun menangkap ikan pada hari Sabtu melalui Nabi Daud Alaihissalam tapi mereka melakukan pelangaran .

Firman Allah menyebutkan kisah mereka lebih panjang lebar di dalam surat al-A’râf, firman-Nya :

“Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik.” (Al-A’raf 163)

FirmanNya dalam surah Al Baqarah:
“Dan Sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar diantaramu pada hari Sabtu, lalu kami berfirman kepada mereka: “Jadilah kamu kera yang hina”. Maka kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang di masa itu, dan bagi mereka yang datang Kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS al-Baqoroh : 65-66)

Allôh Ta’âlâ berfirman :

“Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat” (QS al-A’râf : 165)

Yaitu, orang-orang yang melarang mereka dari untuk mencari ikan dan membangkang pada hari Sabtu…


Dan kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik. Maka tatkala mereka bersikap sombong terhadap apa yang dilarang mereka mengerjakannya, kami katakan kepadanya: “Jadilah kamu kera yang hina.” (QS al-A’râf : 166)

Maka Allah merubah keadaan mereka menjadi kera yang saling berkerumun, yang rendah lagi hina. Sampai-sampai ada kera dari bangsa mereka yang menghampiri kerabatnya dengan meratap dan menangis. Dan ada seorang manusia yang tidak diketahui siapa dia, mengatakan : “Bukankah telah kami peringatkan kamu dari kekuasaan Allah, kami peringatkan kamu dari siksa-Nya, kami telah peringatkan dan peringatkan… sebagaimana yang disebutkan oleh ahli tafsir. (Lihat Tafsîr Ibnu Jarîr).

Orang Yahudi yang diubah rupanya menjadi kera, tidak hidup lebih dari tiga hari dan tidak bisa memiliki keturunan, sebagaimaa yang dijelaskan Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam di dalam hadits Muslim. Inilah hukuman Allôh Ta’âlâ kepada mereka yang telah berlalu, dan sungguh hukuman ini tidaklah jauh bagi orang-orang yang zhalim. Sesungguhnya, ketentuan Alloh akan senantiasa terjadi pada makluk-Nya yang tidak akan berubah dan berganti.

“Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri. tiadalah yang mereka nanti-nantikan melainkan (berlakunya) sunnah (Allôh yang telah berlaku) kepada orang-orang yang terdahulu. Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat perubahan bagi sunnah Allôh, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allôh itu.” (QS Fâthir : 43).

Sunnah Allôh Azza wa Jall ini akan senantiasa berlangsung baik kepada orang-orang terdahulu maupun belakangan, yang tidak akan berubah selamanya. Dan setiap orang yang meniti di atas jalan kezhaliman dan kerusakan, pembangkangan dan penentangan serta bersikap arogan terhadap hamba-hamba Allah, niscaya ia akan mendapatkan murka Allah dan sirnalah kenikmatan yang ada padanya. Tunggulah wahai Yahudi… apa yang akan dilakukan Allôh Azza wa Jalla… Yang Maha Perkasa lagi Maha Kuat…!!!

“Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali.”

Dalam kontak Kerajaan Malaysia sekarang ini yang menghalalkan Judi Bola Sepak dan Judi2 Lain kepada bukan Islam adalah menyerupai pelanggaran kepada larangan Allah kepada bangsa Yahudi supaya jangan menangkap ikan pada hari Sabtu.Jadi undang2 tersebut tidaklah terpakai kepada umat Islam tetapi Umat Islam pada masa kini tidak pula menjadi alasan kepada mereka untuk tidal pergi berjudi di tempat2 judi tersebut dan melakukan perjudian tanpa dikenakan apa2 tindakan oleh Kerajaan Malaysia!Ini dapat di lihat oleh kita semua jika kita pergi ke tempat2 Judi di seluruh Malaysia banyak di kunjungi oleh Masyarakat Islam.

Kelulusan Undang2 Judi kepada Bukan Islam adalah menyamai tindakan kaum Yahudi yang membuat benteng dan sungai-sungai itu ke dalam benteng-benteng pada hari Sabtu. Bila mereka melihat benteng itu telah penuh dengan ikan, maka mereka menutup muara sungai tersebut.Mereka membuat benteng dan sungai-sungai itu ke dalam benteng-benteng pada hari Sabtu. Bila mereka melihat benteng itu telah penuh dengan ikan, maka mereka menutup muara sungai tersebut.Memang mereka tidak turun menangkap ikan pada hari Sabtu tetapi mereka tetap dikira melanggar perintah Allah SWT.Itu hanyalah tipu daya mereka sahaja.FirmanNya:

164. Dan(ingatlah) ketika suatu puak di antara mereka berkata : ” Mengapa kamu menasihati puak yang mana Allah akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras?”. Mereka menjawab :” Agar kami mempunyai alasan kepada Tuhanmu dan supaya mereka bertaqwa”.
165. Maka ketika mereka melupakan apa yang telah diperimgatkan kepada mereka, kami selamatkan mereka yangmelarang daripada perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada mereka yang zalim siksaan yang keras disebabakn mereka sentiasa betlaku fasik.
166. maka ketika mereka bersikap sombong terhadap apa yang mereka dilarang mengerjakannya, Kami katakan kepada mereka : “Jadilah kamu kera yang hina”.
167. Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memberitahu bahawa sesungguhnya Dia akan mengirim kepada mereka(orang yahudi) samapai hari qiamat mereka yang akan ditimpakan ke atas mereka azab yang seburuk-buruknya. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaanNya dan sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
168. Dan Kami bahagikan kepada mereka di dunia ini menjadi beberapa golongan di antaranya ada orang-orang yang soleh dan di antara mereka ada yang tidak sedemikian. Dan Kami uji mereka dengan (nikmat) yang baik-baik dan (bencana) yang buruk-buruk agar mereka kembali kepada kebenaran
(surah Al 'Araf ayat 164,165,166,167 dan 168)

Para ulama, hukama dan orang-orang zahid berulang-ulang menasihati mereka, namun mereka tetap sahaja melakukan pelanggaran tersebut. Sehingga ulama-ulama itu berpisah daripada kehidupan mereka kerana khawatir akan terkena bencana bersama-sama mereka yang engkar.

Ketika Allah hendak menyiksa mereka, Allah biarkan mereka berbuat sesuka hati mereka selama dua tahun. Di samping itu Allah tetap mengutus kepada mereka orang-orang yang akan memberikan peringatan dan nasihat. Namun mereka tetap tidak mahu menerima peringatan dan nasihat.

Tetapi adalah menjadi satu rahmat Allah SWT bahawa tiada Nabi selepas Nabi Muhammad SAW yang melarang secara depan berdepan dengan kaum2 yang mengikut perangai Yahudi yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah SWT.Jila tidak tentu kita akan dapat melihat siapa yang jadi binatang dengan serta merta akibat terkena laknat Allah SWT.Tetapi adakah kita semua merasa aman dari laknat Allah setelah perbuatan Judi Jadi Halal dan Di Restui oleh Pihak Pemerintah Malaysia? (http://badarsmai.blogspot.com)

Minggu, 06 September 2015

Judi menurut agama Budha

Kutipan :
….. Dalam Sigalovada Sutta, Guru Buddha pernah bersabda bahwa ada 6 bahaya bagi mereka yang gemar berjudi :
1. jika ia menang ia akan dibenci
2. jika ia kalah ia meratapi kekalahannya
3. ia menghambur-hamburkan uangnya
4. ia dipandang rendah oleh teman maupun lawan
5. jika dipengadilan, perkataannya tidak dipercaya
6. tidak disukai oleh mereka yang mencari menantu karena dianggap dapat menghabiskan harta keluarga.

Sabtu, 05 September 2015

Judi dalam Pandangan Hindu

Judi dilarang dalam Agama Hindu. Kitab suci Manawa Dharmasastra Buku IX (Atha Nawano dhyayah) sloka 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, dan 228 dengan jelas menyebutkan adanya larangan itu.
Sloka 223 membedakan antara perjudian dengan pertaruhan. Bila objeknya benda-benda tak berjiwa disebut perjudian, sedangkan bila objeknya mahluk hidup disebut pertaruhan.
Benda tak berjiwa misalnya uang, mobil, tanah, rumah, dsb. Mahluk hidup misalnya binatang peliharaan, manusia, bahkan istri sendiri seperti yang dilakukan oleh Panca Pandawa dalam ephos Bharatha Yuda ketika Dewi Drupadi dijadikan objek pertaruhan melawan Korawa.
Pemerintah berwenang mengawasi agar larangan judi ditaati sebagaimana ditulis dalam Manawa Dharmasastra.IX.221:
DYUTAM SAMAHWAYAM CAIWA, RAJA RATRANNIWARAYET, RAJANTA KARANA WETAU DWAU, DOSAU PRITHIWIKSITAM
Perjudian dan pertaruhan supaya benar-benar dikeluarkan dari wilayah Pemerintahannya karena kedua hal itu menyebabkan kehancuran kerajaan dan putra mahkota.
Istilah kerajaan dan putra mahkota zaman sekarang dapat ditafsirkan sebagai negara dan generasi penerus, sedangkan istilah Pemerintah dapat ditafsirkan sebagai penguasa, mulai Kelian Adat, Kepala Lingkungan, Lurah, Camat, Bupati, sampai Gubernur.

Para penjudi dan peminum minuman keras digolongkan sebagai orang-orang “sramana kota” (sloka 225) disebut pencuri-pencuri tersamar (sloka 226) yang mengganggu ketenteraman hidup orang baik-baik. Judi menimbulkan pencurian (sloka 222), permusuhan (sloka 227) dan kejahatan (sloka 228).

Para penguasa khususnya di Bali diharap memahami benar tentang jenis-jenis judi agar tidak terkecoh dengan dalih pelaksanaan adat dan upacara agama.

Ada kegiatan penggalian dana dengan mengadakan tajen, ada kegiatan piodalan di Pura dilengkapi dengan tajen, dan kebiasaan meceki pada waktu melek di acara ngaben, bahkan pada hari-hari raya seperti Galungan, Kuningan, Nyepi, Pagerwesi, dll.

TABUH RAH TIDAK SAMA DENGAN TAJEN

Tabuh Rah adalah bagian dari upacara agama khususnya dalam upacara pecaruan. Tajen adalah adu ayam bertujuan judi dan pertaruhan.

Mengenai Tabuh Rah, sudah diatur dalam Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu hasil seminar PHDI tahun 1976 di Denpasar. Sumber sastra Tabuh Rah adalah: Lontar Siwatattwapurana dan Yadnyaprakerti.
Pelaksanaan Tabuh Rah adalah upakara (banten) diiringi puja mantra yang dilengkapi dengan taburan darah binatang korban antara lain ayam, itik, babi, kerbau di mana darahnya keluar dari di sambleh atau perang sata, dilanjutkan dengan mengadu kemiri, telor, kelapa.

Perang sata (adu ayam) dalam Tabuh Rah hanya dilaksanakan tiga ronde (telung perahatan) di tempat melaksanakan upacara agama, dapat menggunakan toh (taruhan) tetapi hasil kemenangan taruhan itu dihaturkan seluruhnya sebagai dana punia kepada Sang Yajamana.

Adu ayam yang pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak dapat disebut sebagai Tabuh Rah.

AWIDYA

Maraknya judi di seluruh pelosok Bali disebabkan bukanlah karena umat Hindu di Bali tidak taat beragama, tetapi karena tidak tahu bahwa judi itu dilarang dalam Agama.

Judi khususnya tajen sudah mentradisi di Bali. Dampak negatif Pariwisata dalam hal ini seolah-olah membenarkan tajen sebagai objek wisata antara lain terlihat dari banyaknya lukisan atau patung kayu yang menggambarkan dua ekor ayam sedang bertarung, atau gambaran seorang tua sedang mengelus-elus ayam kesayangannya.

Contoh lain, suatu ketika saya kaget mendengar pernyataan seseorang bahwa ia harus pandai berjudi karena leluhurnya dahulu terkenal sebagai penjudi; jadi jika hormat pada leluhur harusnya menuruti pula hobi leluhurnya.

Berjudi juga sering menjadi simbol eksistensi kejantanan. Laki-laki yang tidak bisa bermain judi dianggap banci. Judi juga menjadi sarana pergaulan, mempererat tali kekeluargaan dalam satu Banjar.

Oleh karena itu bila tidak turut berjudi dapat tersisih dari pergaulan, dianggap tidak bisa “menyama beraya”.
Di zaman dahulu sering pula status sosial seseorang diukur dari banyaknya memiliki ayam aduan. Raja-raja Bali khusus menggaji seorang “Juru kurung” untuk merawat ayam aduannya.

Ketidaktahuan atau awidya bahwa judi dilarang Agama Hindu antara lain karena pengetahuan agama terutama yang menyangkut Tattwa dan Susila kurang disebarkan ke masyarakat.

TAMASIK

Motivasi lain berjudi adalah keinginan untuk mendapatkan uang dengan cepat tanpa bekerja.
Yang dimaksud dengan bekerja menurut Agama Hindu adalah pekerjaan yang berhubungan dengan yadnya sebagaimana ditulis dalam Bhagawadgita Bab III.9:

“Kecuali pekerjaan yang dilakukan sebagai dan untuk yadnya, dunia ini juga terikat dengan hukum karma. Oleh karenanya Oh Arjuna, lakukanlah pekerjaanmu sebagai yadnya, bebaskan diri dari semua ikatan.”

Dengan demikian mereka yang ingin dapat hasil tanpa bekerja tergolong orang tamasik. Walaupun dalam judi ada unsur untung-untungan atau sesuatu yang tidak pasti, tidak menyurutkan keberanian orang-orang tamasik berjudi, malah makin mendorong keinginan mereka berspekulasi dengan harapan hampa mendapat kemenangan.

SADRIPU

Kalah atau menang dalam berjudi membawa dampak munculnya sadripu (enam musuh) pada diri seseorang. Sadripu adalah:
  1. kama (nafsu tak terkendali),
  2. lobha (serakah),
  3. kroda (kemarahan),
  4. mada (kemabukan),
  5. moha (sombong), dan
  6. matsarya (cemburu, dengki, irihati).
Penjudi yang menang menguatkan: kama, lobha, mada, dan moha, pada dirinya dan yang kalah menguatkan: kroda, dan matsarya.
Bhagawadgita Bab III.37:
YAJNARTHAT KARMANO NYATRA, LOKO YAM KARMABANDHANAH, TADARTHAM KARMA KAUNTEYA, MUKTASANGAH SAMACARA
“Kuatnya keinginan dan kemarahan yang lahir dari nafsu rajaguna menjadikan lobha dan berdosa yang merupakan musuh di dunia”

Oleh karena itu menjadi tugas para Sulinggih atau pemimpin-pemimpin umat untuk meningkatkan kualitas beragama antara lain menyadarkan masyarakat akan dosa berjudi.

Memberantas perjudian tidak dapat dengan paksaan atau kekuasaan berdasarkan Undang-undang saja, tetapi akan lebih berhasil jika disertai dengan dharmawacana-dharmatula, dan penyuluhan-penyuluhan yang intensif.
Kebanggaan sebagian masyarakat sebagai penjudi sedikit demi sedikit dikikis sehingga menjadi malu berjudi. Salah satu alasan masyarakat berjudi di zaman dahulu adalah karena kurangnya fasilitas hiburan atau rekreasi. Oleh karena itu perkataan lain untuk berjudi adalah “makelecan” (kelecan artinya hiburan).

Untuk menjaga kesehatan rohani masyarakat, salah satu upaya mungkin dapat ditempuh misalnya Pemerintah menyediakan fasilitas hiburan atau rekreasi yang sehat, antara lain berolah raga.

Jarang sekali di desa-desa ada lapangan voli, sepak bola, bulu tangkis, meja pingpong, dll. yang dikelola oleh Pemerintah. Jika ada, fasilitas itu dibuat oleh warga setempat, klub-klub, atau perusahaan.

Masyarakat yang ingin berenang di sungai atau di laut airnyapun sudah tercemar limbah atau sampah. Pemerintah agar berupaya mengalihkan keinginan masyarakat mencari hiburan dari berjudi kepada bentuk hiburan lain yang sehat.
Pada hari-hari raya misalnya diadakan pertandingan olah raga antar Banjar, Desa. Bentuk olah raga dipilih yang murah meriah misalnya tarik tambang, lomba lari karung, naik pedana, yaitu pohon pinang licin yang di puncaknya diisi berbagai hadiah.

Di Buleleng dahulu ada tradisi yang sangat baik, yaitu pada hari Galungan ada perlombaan “megoak-goakan” yang sangat meriah dan mengundang gelak tawa kegirangan.

Di Klungkung, Gianyar dan Karangasem ada permainan “Ayunan Jantera” yang ramai dikunjungi pada hari-hari raya oleh anak-anak, tua, muda. Bentuk hiburan zaman sekarang yang mahal dan mewah belum tentu membawa kegembiraan dan kesehatan rohani.

Masyarakat penjudi adalah masyarakat yang “sakit” sebagaimana diuraikan dalam Manawa Dharmasastra IX.221. Pendapat ini disepakati oleh Pemerintah dan tokoh-tokoh agama. Ironisnya belum ada upaya-upaya prefentif dan represif yang sifatnya mendidik untuk menyembuhkan penyakit rohani ini.

Usulan saya sederhana saja, misalnya para penjudi (bebotoh) di tiap-tiap desa didata dan secara periodik dikumpulkan kemudian diberikan siraman-siraman rohani yang menekankan bahwa judi itu adalah dosa.

Sumber : http://stitidharma.org/judi-dalam-pandangan-hindu/

Selasa, 01 September 2015

Beberapa permainan (judi) sederhana rakyat Bali

Bali sering dikatakan orang sebagai singkatan dari Banyak Libur. Banyaknya hari libur di Bali disebabkan karena banyaknya hari raya yang dirayakan oleh umat hindu demikian pula acara adatnya yang sangat kental yang memungkinkan seseorang yang terikat dengan jam kerja sering mengambil jatah cutinya biar bisa libur.
Acara liburan salah satunya diisi dengan permainan yang sederhana.

Ada permainan yang namanya mong-mongan atau disebut juga main kocok/ main dadu, cara mainnya sangat gampang yaitu tinggal menebak jumlan lingkaran/lobang setelah dadu dikocok, saat dibuka kalau tebakan tepat maka pemasang menang.



Ada banyak permainan yang bisa dilakukan dengan kartu domino kalau di Bali ada istilahnya main Brerong, main Medam, main Dengkik, Main Ceblok Kyu, Mesundelan, dan permainan Ceblok Teter. Semuanya mengasyikkan dan biasanya permainan ini sangat digandrungi oleh anak muda Bali terutama anak-anak pedesaan.


Permainan yang tak kalah menarik yaitu permainan Bola Adil yang terkadang bikin latah seseorang jadi keluar, karena permainan ini bikin gregetan. Permainannya juga main tebak-tebakan saat bola digelindingkan kita tebak dimana bolanya akan diam. Yang benar menebak akan dapat reward 9 kali lipat dari taruhannya. Sungguh fantastis bukan? namun yang bikin orang pada gregetan adalah disaat bola sudah diam di satu nomer tiba-tiba bergerak lagi ke nomer lain, biasanya orang main permainan ini tidak bisa sepi..pasti heeeeboh :)


Pemainan dengan kartu remi yang paling ngetren yaitu main 41 ada juga yang main sam gong.

Permainan dengan kartu ceki yang paling umum dan banyak diminati orang dari kelas bawah sampai atas yaitu permainan ceki/meceki. Permainan ini dilakukan berlima mengelilingi sebuah meja dengan duduk bersila. Ada juga permainan cap beki/cap jeki yang merupakan permainan dengan banyak peserta dan banyak aturannya.


Permainan yang sudah agak jarang dimainkan tapi sederhana yaitu permainan metogtog dan metrui. Metogtog menggunakan uang logam yang didekap dengan tangan diatas sebuah batu/tatakan kemudian para pemasang menebak jumlah coin/uang logam yang ada dalam dekapan sang bandar.
Mtrui menggunakan sebuah piring dan dua buah bola dari keramik yang memiliki 6 sisi dengan nomer sama seperti dalam permainan dadu tetapi cara mainnya sama dengan main togtog yaitu dengan menebak jumlah titik yang keluar, dalam metogtog dan metrui ini ada sistem ngurat ( memasang di 2 sisi).
(http://blog-polos.blogspot.com)